Sabtu, 18 Mei 2013

HAM

HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1.   pengertian Hak
Istilah  Hak adalah kewarganegaraan untuk bertindak. Kewarganegara untuk bertindak itu bisa dimiliki seseorang karena sebab. Beberapa sebab itu antara lain, karena pemberian orang lain, aturan hukuman/perjanjian, pemberian masyarakat, pemberian Negara.
        Hak merupakan hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Apabila setiap oaring bersedia bertindak sesuai haknya, ketertiban masyarakat akan terrwujud. Sebaliknya, bila orang bertindak tidak sesuai dengan haknya, ketertiban masyarakat akan terganggu.
2.   Pengertian HAM
Hak asasi manusia secara harifah adalah hak dasar atau pokok yang dimiliki setiap manusia. Hak asasi manusia secara kordrati dimiliki oleh manusia, artinya dimiliki setiap manusia sejak lahir, bersifat universal dan langgeng.
Adapun pengertian HAM menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
  •  Menurut john Locke hak asai manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan YME sebagai hak yang kordrati. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi kehidupan manusia.
  • Menurut Miriam Budiarjo hak asasi manusia adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama dengan kehadiran atau kelahiran dimasyarakat.
  • Menurut Jan Materson dari Komisi HAM PBB, hak asasi manusia adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia dapat sebagai manusia.
  • Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 menyebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak asasi yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijujung tinggi, perlindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berdasakan beberapa pengertian di atas maka dapat diketahui cirri-ciri pokok hak asasi manusia yaitu :
  • HAM tidak bisa diberikan, dibeli, atau warisi karena sudah merupakan bagian dari manusia secara kordrati.
  • HAM berlaku pada semua orang tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, bangsa, ideology, ataupun serta sosial.
  • HAM tidak bisa dilanggar sehingga tidak seorangpun dibenarkan membatasi atau melanggar hak sasasi orang lain.

3.   Sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia
        Secara mendasar hak asasi sudah diperjuangkan sejak berabad-abad sebelum masehi. Pengakuan hak asasi manusia secara resmi pertama kali adalah dengan ditandatangani piagam Magna Charta  oleh raja John Lackland pada tahun 1215. Untuk mengetahui lebih lengkap secara Asasi Manusia Didunia adalah sebagai berikut :
a.    Magna Charta (1215)
Magma charta merupakan piagam pertama tentang hak asasi manusia di dunia. Magna Charta lahir di Inggris. Magna Charta merupakan dokumen yang berisi hak-hak kalangan bangsawan diberikan oleh Raja John. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan batasan-batasan kewenangan raja yang sebelumnya memiliki kekuasaan absoult. Sebelimnya raja memiliki kekuasaan membuat hokum sementara dia sendiri tidak terikat terhadap hokum tersebut. Setelah lahir Magna charta kekuasaan raja menjadi tidak mutlak dan dapat dimintai pertanggung jawab di muka hokum. Proses lahirnya piagam hokum, hak asasi dan ketatanegaraan,. Pelopor gerakan revolusi tersebut antara lain adalah John Locke dan Thomas Aquino.
b.   Hobeas corpus Act (1679)
Piagam ini berisi jaminan kebebbasan warga Negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.
c.    Bill Of Rights (1689)
Piagan ini lahir di Britania Raya, berisi undang-undang tentang hak-hak asasi dan kebebasan negar.
d.   Declaration of Independence (1776)
Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia yang diumumkan secara aklamasi oleh 3 negara bagian Amerika. Dalam piagam ini tercantum pernyataan “bahwa semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Tuhan Yang Maha Esa.
e.    Declaration Des Droits De L’homme Et Du Citoyen (1789)
Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia di umumkan secara aklamasi oleh 2 negara bagian Amerika. Dalam piagam internasional tercantum pertanyataan “bahwa semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Tuhan YME.
f.    Rights Of Deermination (1918)
Naskah piagam ini diusulkan oleh presiden Theodor Woodrow Naska tersebut berisi 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian secara adil.
g.   The Four Freedom (1941)
Presiden Amerika SerikatFranklin Delano Roosevelt mencetuskan The Four Freedom (empat kebebasan) yang meliputi:
1.      Kemerdekaan berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom Of Speech)
2.      Kemerdekaan mengabdi pada tuhan sesuai kepercayaan masing-masing (Freedom Of Religion)
3.      Kebebasan dari kemiskinan (Freedom From Want)
4.      Kebebasan dari ketakutan (Freedom From Fear)
h.   Universal Declaration Of Human Rights (1948)
Hak asasi manusia sedunia dideklarasi PBB 10 Desember 1948 yaitu Universal Declaration of Human Rights, piagam ini disusun oleh panitia khusus yang dibentuk PBB dengan nama komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946
i.     Convenants Of Human Rights(1966)
Piagam HAM PBB yang telah diratifikasi oleh Negara-negara anggota ini berisi:
1.      The Internasional On Civil And Political Rights yaitu Hak Asasi Manusia sipil politik PBB
2.      The Internasional Convenant OF Economic, Social And Cultureal Rights yaitu hak asasi di bidang ekonomi sosial dan budaya PBB.
4.   Macam-macam Hak Asasi Manusia
     Macam-macam HAM  secara umum yaitu :
a.       Hak asasi pribadi (person rights)
1.      Hak mengeluarkan pendapat
2.      Hak untuk hidup
3.      Hak menikah
4.      Hak memeluk agama
5.      Hak kebebasan untuk bergerak
b.      Hak asasi di bidang politik (political rights)
1.      Hak mendirikan , menjadi anggota yang layak dan penghasilan
2.      Hak mengikuti pemilu dan kampanye pemilu
3.      Hak ikut partisipasi dalam pembentukan kebijakan umum
c.       Hak asasi di bidang ekonomi (economical property right)
1.      Hak mendirikan koperasi
2.      Hak menjual, membeli dan menyimpan barang
3.      Hak menjamin hari tua, jaminan sosial yang sah dan kesehjahteraan
4.      Hak  mandirikan badan usaha
5.      Hak mengadakan transaksi bisnis
6.      Hak untuk curi cuti tsnps pengurangan upah
7.      Hak memperoleh pekerjaan yang layak dan penghasilan
d.      Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
1.      Hak mendapatkan pendidikan
2.      Hak menikmati hasil kebudaya
3.      Hak mengembangkan kebudayaan
4.      Hak untuk mendapatkan kehidupan
e.       Hak asasi di bidang hukum dan pemerintah (rights of legal equality)
1.      Hak menjadi pejabat pemerintah
2.      Hak mendapatkan pelakuan yang sama dalam hokum
3.      Hak mendapatkan perlindungan hukum
f.       Hak asasi mendapatkan prosedur hokum yang benar (procedural rights)
1.      Hak mendapatkan prosedur hokum yang benar dalam hal penangkapan, penggeledahan, razia, dan penahanan
2.      Hak mendapatkan prosedur hokum yang benar dalam proses peradilan
5.   Perkembangan HAM
           Dokrin tentang HAM sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai sebuah moral yang bersifa politik dan mrerupakan acuan kerangka yang sah dalam membangun dunia yang lebih dunia dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Untuk dapat memahami masalah HAM perlu meninjau sejarah hubungan internasional antara abad ke-12 hingga pemulaan abad 20, dimana pada masa tersebut hubungan internasional pada dasarnya masih terbatas pada hubungan antara badan-badan pemerintah (dinasti/wangsa). Menurut soeminasi pertentangan keluar kerajaan (dinasti), dan rakyat hanya menjadi kawula (subjek) yang harus menerima perintah dari penguasa.
6.   Upaya-upaya penegakan HAM
        Yang dimaksud dengan upaya penegakan HAM adalah berbagai tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat. Upayapenekatan HAM merupakan hal yan penting. Pentingnya upaya tersebut setidaknya didasarkan pada pertimbangan berikut ;
a.       Kenyataan sejarah di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa HAM seringkali dilecehkan, diingkari, bahkan secara sistematis dilanggar oleh penguasa dan berbagai pihak yang merasa berkuasa. Bertolak dari pangalaman itu, HAM perlu terus- menerus ditegakkan .
b.      HAM merupakan ukuran tertinggi bagi keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Semakin suatu bangsa menghormati HAM, masyarakat pun akan semakin merasakan keadilan dan kesejahteraan.
c.       Kondisi HAM suatu Negara merupakan salah satu ukuran penting yang menentukan kehormatan Negara tersebut dimata masyarakat internasional.
Upaya penegakan HAM umumnya dilakukan dengan dua pendekatan  sekaligus, yaitu
a.       Pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM.
b.      Penindakan adalah upaya untuk ,menagani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar