HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
1.
pengertian Hak
Istilah Hak adalah kewarganegaraan untuk bertindak.
Kewarganegara untuk bertindak itu bisa dimiliki seseorang karena sebab. Beberapa
sebab itu antara lain, karena pemberian orang lain, aturan hukuman/perjanjian, pemberian
masyarakat, pemberian Negara.
Hak merupakan hal yang penting dalam
kehidupan sehari-hari. Apabila setiap oaring bersedia bertindak sesuai haknya,
ketertiban masyarakat akan terrwujud. Sebaliknya, bila orang bertindak tidak
sesuai dengan haknya, ketertiban masyarakat akan terganggu.
2.
Pengertian HAM
Hak asasi
manusia secara harifah adalah hak dasar atau pokok yang dimiliki setiap
manusia. Hak asasi manusia secara kordrati dimiliki oleh manusia, artinya
dimiliki setiap manusia sejak lahir, bersifat universal dan langgeng.
Adapun
pengertian HAM menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
- Menurut john Locke hak asai manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan YME sebagai hak yang kordrati. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi kehidupan manusia.
- Menurut Miriam Budiarjo hak asasi manusia adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama dengan kehadiran atau kelahiran dimasyarakat.
- Menurut Jan Materson dari Komisi HAM PBB, hak asasi manusia adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia dapat sebagai manusia.
- Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 menyebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak asasi yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijujung tinggi, perlindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasakan
beberapa pengertian di atas maka dapat diketahui cirri-ciri pokok hak asasi
manusia yaitu :
- HAM tidak bisa diberikan, dibeli, atau warisi karena sudah merupakan bagian dari manusia secara kordrati.
- HAM berlaku pada semua orang tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, bangsa, ideology, ataupun serta sosial.
- HAM tidak bisa dilanggar sehingga tidak seorangpun dibenarkan membatasi atau melanggar hak sasasi orang lain.
3.
Sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia
Secara mendasar hak asasi sudah
diperjuangkan sejak berabad-abad sebelum masehi. Pengakuan hak asasi manusia
secara resmi pertama kali adalah dengan ditandatangani piagam Magna Charta oleh raja John Lackland pada tahun 1215. Untuk
mengetahui lebih lengkap secara Asasi Manusia Didunia adalah sebagai berikut :
a. Magna
Charta (1215)
Magma charta merupakan
piagam pertama tentang hak asasi manusia di dunia. Magna Charta lahir di
Inggris. Magna Charta merupakan dokumen yang berisi hak-hak kalangan bangsawan
diberikan oleh Raja John. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan
batasan-batasan kewenangan raja yang sebelumnya memiliki kekuasaan absoult.
Sebelimnya raja memiliki kekuasaan membuat hokum sementara dia sendiri tidak
terikat terhadap hokum tersebut. Setelah lahir Magna charta kekuasaan raja
menjadi tidak mutlak dan dapat dimintai pertanggung jawab di muka hokum. Proses
lahirnya piagam hokum, hak asasi dan ketatanegaraan,. Pelopor gerakan revolusi
tersebut antara lain adalah John Locke dan Thomas Aquino.
b.
Hobeas corpus Act (1679)
Piagam
ini berisi jaminan kebebbasan warga Negara dan mencegah pemenjaraan yang
sewenang-wenang terhadap rakyat.
c. Bill
Of Rights (1689)
Piagan ini lahir di
Britania Raya, berisi undang-undang tentang hak-hak asasi dan kebebasan negar.
d. Declaration
of Independence (1776)
Deklarasi ini merupakan
piagam hak asasi manusia yang diumumkan secara aklamasi oleh 3 negara bagian
Amerika. Dalam piagam ini tercantum pernyataan “bahwa semua bangsa diciptakan
sama derajat oleh Tuhan Yang Maha Esa.
e. Declaration
Des Droits De L’homme Et Du Citoyen (1789)
Deklarasi ini merupakan
piagam hak asasi manusia di umumkan secara aklamasi oleh 2 negara bagian
Amerika. Dalam piagam internasional tercantum pertanyataan “bahwa semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Tuhan YME.
f. Rights
Of Deermination (1918)
Naskah piagam ini
diusulkan oleh presiden Theodor Woodrow Naska tersebut berisi 14 pasal dasar
untuk mencapai perdamaian secara adil.
g. The
Four Freedom (1941)
Presiden Amerika
SerikatFranklin Delano Roosevelt mencetuskan The Four Freedom (empat kebebasan)
yang meliputi:
1. Kemerdekaan
berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom Of Speech)
2. Kemerdekaan
mengabdi pada tuhan sesuai kepercayaan masing-masing (Freedom Of Religion)
3. Kebebasan
dari kemiskinan (Freedom From Want)
4. Kebebasan
dari ketakutan (Freedom From Fear)
h. Universal
Declaration Of Human Rights (1948)
Hak asasi manusia
sedunia dideklarasi PBB 10 Desember 1948 yaitu Universal Declaration of Human
Rights, piagam ini disusun oleh panitia khusus yang dibentuk PBB dengan nama
komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946
i. Convenants
Of Human Rights(1966)
Piagam HAM PBB yang
telah diratifikasi oleh Negara-negara anggota ini berisi:
1. The Internasional On Civil And
Political Rights yaitu Hak Asasi Manusia sipil politik
PBB
2. The Internasional Convenant OF
Economic, Social And Cultureal Rights yaitu hak asasi di
bidang ekonomi sosial dan budaya PBB.
4.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
Macam-macam HAM secara umum yaitu :
a.
Hak asasi pribadi (person rights)
1.
Hak mengeluarkan pendapat
2.
Hak untuk hidup
3.
Hak menikah
4.
Hak memeluk agama
5.
Hak kebebasan untuk bergerak
b.
Hak asasi di bidang politik (political
rights)
1.
Hak mendirikan , menjadi anggota yang
layak dan penghasilan
2.
Hak mengikuti pemilu dan kampanye pemilu
3.
Hak ikut partisipasi dalam pembentukan
kebijakan umum
c.
Hak asasi di bidang ekonomi (economical
property right)
1.
Hak mendirikan koperasi
2.
Hak menjual, membeli dan menyimpan
barang
3.
Hak menjamin hari tua, jaminan sosial
yang sah dan kesehjahteraan
4.
Hak
mandirikan badan usaha
5.
Hak mengadakan transaksi bisnis
6.
Hak untuk curi cuti tsnps pengurangan
upah
7.
Hak memperoleh pekerjaan yang layak dan
penghasilan
d.
Hak asasi di bidang sosial budaya
(social and cultural rights)
1.
Hak mendapatkan pendidikan
2.
Hak menikmati hasil kebudaya
3.
Hak mengembangkan kebudayaan
4.
Hak untuk mendapatkan kehidupan
e.
Hak asasi di bidang hukum dan pemerintah
(rights of legal equality)
1.
Hak menjadi pejabat pemerintah
2.
Hak mendapatkan pelakuan yang sama dalam
hokum
3.
Hak mendapatkan perlindungan hukum
f.
Hak asasi mendapatkan prosedur hokum
yang benar (procedural rights)
1.
Hak mendapatkan prosedur hokum yang
benar dalam hal penangkapan, penggeledahan, razia, dan penahanan
2.
Hak mendapatkan prosedur hokum yang
benar dalam proses peradilan
5.
Perkembangan HAM
Dokrin
tentang HAM sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai sebuah moral
yang bersifa politik dan mrerupakan acuan kerangka yang sah dalam membangun
dunia yang lebih dunia dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan
yang tidak adil. Untuk dapat memahami masalah HAM perlu meninjau sejarah
hubungan internasional antara abad ke-12 hingga pemulaan abad 20, dimana pada
masa tersebut hubungan internasional pada dasarnya masih terbatas pada hubungan
antara badan-badan pemerintah (dinasti/wangsa). Menurut soeminasi pertentangan
keluar kerajaan (dinasti), dan rakyat hanya menjadi kawula (subjek) yang harus
menerima perintah dari penguasa.
6.
Upaya-upaya penegakan HAM
Yang dimaksud dengan upaya penegakan HAM
adalah berbagai tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan
dihormati oleh pemerintah dan masyarakat. Upayapenekatan HAM merupakan hal yan
penting. Pentingnya upaya tersebut setidaknya didasarkan pada pertimbangan
berikut ;
a.
Kenyataan sejarah di berbagai belahan
dunia menunjukkan bahwa HAM seringkali dilecehkan, diingkari, bahkan secara
sistematis dilanggar oleh penguasa dan berbagai pihak yang merasa berkuasa.
Bertolak dari pangalaman itu, HAM perlu terus- menerus ditegakkan .
b.
HAM merupakan ukuran tertinggi bagi
keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Semakin suatu bangsa menghormati HAM,
masyarakat pun akan semakin merasakan keadilan dan kesejahteraan.
c.
Kondisi HAM suatu Negara merupakan salah
satu ukuran penting yang menentukan kehormatan Negara tersebut dimata
masyarakat internasional.
Upaya penegakan HAM umumnya dilakukan
dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu
a.
Pencegahan adalah upaya untuk
menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM.
b.
Penindakan adalah upaya untuk ,menagani
kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar