Kamis, 11 Juli 2013

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

BAB IPENDAHULUAN 1.1  Latar Belakang
 Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia secara konstitusional telah dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa acuan yang dapat di pedomani sebagai bukti adanya hak dan kewajiban warga Negara Indonesia  Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Warga negara berhak menggugat bila ada yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak yang seharusnya dimilikinya, karena bila ada yang membatasi atau menghilangkan hak – hak maka sama saja dia melanggar hak asasi manusia atau HAM. Bila  sudah tahu dan memahami apa hak dan kewajiban maka hak – hak yang harus pertahankan dan mana kewajiban yang harus jaga agar ada rasa bela Negara terhadap tanah air. 1.2  Tujuan
 ·      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Budaya Masyarakat Demokratis·      Agar mahasiswa dapat memahami Budaya Masyarakat Demokrasi·      Mahasiswa mengkaji dan menghayati kehidupan kenegaraan RI yang  berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pola berpikir dan sikap perilaku kehidupan berbangsa dan bernegara dalam tata kehidupan internasional.·      Mahasiswa dapat berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara




BAB IIPEMBAHASAN2.1 Pengertian Hak, Kewajiban, Warga Negaraa.    Pengertian Hak
Menurut Notonagoro yang dimaksud dengan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.b.   Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP.c.    Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. 1.   Hak Dasar
Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (pembukaan UUD 1945, alinea 1), dan hak dasar sebagai warga Negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain;a.       Menyatakan diri sebagai warga Negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga Negara suatu Negara (pasal 26).
b.      Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1)).
c.       Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2)).
d.      Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan maupun tulisan sesuai dengan udang-undang (pasal 28).
e.       Jaminan memeluk agama salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal 29 ayat (2))
2.      Kewajiban Dasar
kewajiban dasar sebagai warga-warga Negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :a.       menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (pembukaan UUD 1945, alinea I),
b.      menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (pembukaan UUD 1945, alinea II),
c.       menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasarnya Negara (pembukaan UUD 1945, alinea IV)
d.      setiap membayar pajak untuk Negara (pasal 23 ayat 2), dan
e.       wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (Pasal 30 ayat 1).
  2.2 Hak Warga Negara Indonesia Menurut UUD1945Hak warga Negara Indonesia diatur dan dijamin dalam UUD1945, yang dapat diuraikan sebagai berikut :a.       Hak persamaan kedudukan di dalam hukum dan penerintahan
Didalam pasal 27, ayat (1) UUD 1945 dijelaskan tentang kedudukan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia, yang berbunyi sebagai berikut : segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya.  Berdasarkan ketentuan UUD1945, maka dapat melihat bahwa ketentuan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tersebut ada yang menyertakan hak dan kewajiban warga negar sekaligus, seperti dalam hal hukum dan pemerintahan, di mana setiap warga Negara diakui mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, akan tetapi juga mempunyai kewajiban yang sama untuk dalam pemerintahan, akan tetapi wajib menghormati dan menjujung pemerintahan. Tidak ada orang yang istimewah atau kebal terhadap hukum.Setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk menduduki jabatan dalam pemerintaha, laki-laki maupun perempuan, anak petani atau pejabat Negara, dan sebagainya semua mempunyai hak yang sama untuk memiliki namun hak ini tentu saja tidak bisa datang dengan sendirinya, akan tetapi harus di perjuangkan dan harus memenuhi berbagai persyaratan-prasyaratan tertentu, misalnya unyuk menjadi seorang Presiden atau Gubernur, atau pegawai negeri sipil dan militer dan sebagainya tentu saja harus memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu, seperti pendidikannya, kelakuannya, dan sebagainya.b.      Hak pendapatkan pekerjaan dan kehidupan penghidupan yang layak
Di dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa : tiap-tiap warga Negara berhak atas perkerajaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Menurut pasal ini merupakan asal keadilan sosial. Berbagai peraturan perundang-undang sebagai penjabaran dari pasal 27, ayat (2) UUD 1945, antara lain undang-undang perbankan, undang-undang penanaman modal, dan sebagainya. Ketentuan ini pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.Hak mendapatkan pekerjaan tentu saja bahkan yang mutlak diterima begitu saja oleh warga Negara, akan tetapi harus diperjuangkan dengan memenuhi berbagai kewajibannya terlebih dahulu, misalnya untuk dapat diterima bekerja di perusahaan tentu saja harus memiliki ijazah yang sesuai dengan ketentuan disyaratkan untuk dapat diterima diperusahaan itu.c.       Kemerdekaan berserikat, berkumpulan, dan mengemukakan pendapat
Di dalam pasal 28 UUD 1945 dijamin tentang hak warga Negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan demikian, maka setiap warga Negara Indonesia dijamin untuk berorganisasi, misalnya memasukkan atau menjadi anggota dan pengurusan partai politik, mendirikan, menjadi anggota atau pengurusan organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya.Begitu juga warga Negara dijamin kebebasannya untuk berdiskusi, seminar, mengemukakan. Pendapat yang baik secara lisan  melalui dialog atau diskusi misalnya secara  menulis surat kabar, majalah, tabloid, dan sebagainya.d.      Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing
Pasal 29 UUD 1945 merupakan jaminan kepada setiap penduduk Indonesia untuk memeluk agama dan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.Berdasarkan ketentuan pasal 29 UUD 1945 itu, maka setiap penduduk Indonesia bebas untuk mennentukan pilihan agamanya dan jika telah memeluk agama, maka ia wajib menjalankan ibadah agamanya maing-masing. Menjalankan ibadah bagi pemeluk agama merupakan suatu kewajiban, sementara Negara menjamin umat beragama untuk mendapatkan menjalankan ibadahnya sesuai keyakinannya masing-masing tanpa adanya rasa takut dan tekanan dari pihak manapun. Oleh karena itulah, sangat penting untuk mengembangkan sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. e.       Hak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara diatur pasal 30, ayat (1) dan pasal 27, ayat (3) UUD 1945 yang menyatakna bahwa : setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dengan demikian, maka membela Negara itu bukan saja hak warga Negara, akan tetapi sekaligus merupakan kewajiban dari warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga Negara bukan menuntut meminta perlindungan kepada Negara, akan tetapi setiap warga Negara juga wajib untuk menjaga dan mempertahankan Negara kesatuan Republik Indonesia ini wujud sederhana dari pelaksanaan pasal 30 UUD 1945 ini adalah memilihara ketertiban dan keamanan lingkunga.f.       Hak mendapatkan pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalma pembukaan UUD 1945, yaitu pemerintah Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan ini kemudian dijabarkan dalam ketentuan pasal 31 UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :1.      Ayat (1)     :  Setiap wrga Negara berhak mendapatkan pendidikan
2.      Ayat(2)      :  Setiap warga Negara wajib ikut serta mengikuti pendidikan
                     dasar dan pemerintahan wajib membiayainya.3.    Ayat (3)     :  Pemerintah menguasahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.4.    Ayat(4)      :  Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.    Ayat (5)     :  pemerintahan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
g.      Hak mengembangkan kebudayaan yang nasional
Pasal 32, ayat (1) UUD1945 menetapkan bahwa : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tegah peradapan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Pasal 32, ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa : Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya bangsa.Bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebudayaan nasional Indonesia pada dasarnya berakar dari kebudayaan daerah. Dengan demikian, maka setiap daerah mempunyai hak untuk mengembangkan kebudayaan daerah masing-masing, seperti bahasa daerah, kesenian daerah dan sebagainya. h.      Hak kesejahteraan
Jaminan hak kesejahteraan sosial ini diatur dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.Pasal 33 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut :·         Ayat (1)     :  Perekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas  kekeluarga.
·          Ayat (2)     :  Cabang-cabang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluarga.
·          Ayat (3)     :  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
·          Ayat (4)     :  Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
·          Ayat (5)     :  ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
      Ketentuan pasal 33 UUD 1945 itu menunjukkan bahwa kemakmuran rakyat atau masyarakatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran individu atau kelompok tertentu, karena itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan hal itu adalah koperasi .Selanjutnya didalam pasal 34 UUD 1945 dinyatakan sebagai berikut :·      Ayat (1)         : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipilihara oleh Negara
·      Ayat (2)         : Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
·      Ayat (3)      :  Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
·      Ayat (4)         : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
 2.3  Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945     Disamping kita mempunyai hak-hak yang disebutkan di atas, kita pun memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
A. Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
Kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan ini ditegaskan dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan ketentuan ini maka setiap warga negara wajib tunduk dan taat pada hukum yang berlaku, apakah ia sebagai pejabat negara maupun sebagai warga negara biasa, berarti di dalam negara kita tidak ada orang yang istimewa atau kebal terhadap hukum.B.  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pembelaan negara Republik Indonesia terhadap segala gangguan yang mengancam, baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Gangguan dari luar seperti gangguan terhadap pertahanan negara selaku negara yang merdeka dan berdaulat, sedangkan dari dalam seperti gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, gangguan dalam bidang politik, gangguan yang dapat menghambat dan menggagalkan pembangunan dan sebagainya.Kewajiban warga negara diatur dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Keutuhan, keselamatan bangsa dan negara adalah tanggung jawab setiap warga negara Indonesia, apakah ia sebagai rakyat sipil atau tentara. Semuanya mempunyai kewajiban untuk membela dan keselamatan bangsa dan negara. Walaupun negara kita telah diperlengkpi dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang kuat, tangguh dan sarana pertahanan yang serba mutakhir itu, namun kita selaku warga negara (bukan ABRI) tidak dapat berpangku tangan terutama jika negara sedang dalam bahaya, kita harus selalu siap siaga dan mendukung ABRI dalam meningkatkan pertahanan, keamanan dan ketertiban. Partisipasi kita itu bukan berarti harus masuk ABRI tetapi dapat diwujudkan dalam kegiatan HANSIP, ronda atau jaga malam dan lain-lain. Jadi kewajiban pembelaan negara itu harus meliputi segala bidang kehidupan, karena itu usaha pembelaan negara harus merupakan pembelaan yang menyeluruh dan terpadu.
C.  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
Setiap orang disamping memiliki hak asasi, tetapi juga memiliki kewajiban dasar yang harus mendapat perhatian utama. Oleh karena itu, kita wajib untuk menghormati hak asasi orang lain sebagai wujud kewajiban dasar manusia tadi. Penjabaran lebih lanjut dapat dilihat dari undang-undang.1)      Hak asasi dalam Pembukaan UUD 1945
Sebenarnya dalam Pembukaan UUD 1945 banyak termuat tentang hak asasi, yaitu mulai alinea pertama sampai dengan alinea terakhir.a)      Pada alinea pertama berbunyi :
“…. kemerdekaan ialah hak segala bangsa ….”. Pernyataan ini menunjukan pengakuan atas hak asasi berupa hak kebebasan atau kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan dan penindasan dari bangsa lain.
b)      Pada alinea kedua, berbunyi :
“….mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ….”. di sini adanya pengakuan hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan, dan di bidang ekonomi berupa kemakmuran yang berkeadilan.
c)   Pada alinea ketiga, berbunyi :
“…. atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas ….”. rumusan ini merupakan seuatu pengakuan hak dan kewajiban beragama serta hak atas kebebasan berkebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur.
d)  Pada alinea keempat, berbunyi :
“…. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahhteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan utuk melaksanakan ketertiban dunia ….” . pada alinea ini menunjukan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang, yaitu politik, hukum, social, budaya, dan ekonomi.2)      Hak asasi dalam Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam Batang Tubuh UUD 1945, hak-hak asasi manusia dalam bentuk hak dan kewajiban warga negara diatur dalam berbagai pasal. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut :a)   Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.          
Hal ini tercermin dalam pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. b)   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini tercermin dalam pasal 27 ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.c)   Hak berserikat dan berkumpul
Pada pasal 28 ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.d)     Hak atas kebebasan beragam
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang paling mendasar di antara hak-hak lainnya, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada keyakinan manusoa sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Agama itu bukan pemberian negara atau bukan pemberian golongan melainkan ajaran yang bersumber dari keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu setiap penduduk mempunyai kebebasan untuk menganut suatu agama sesuai dengan keyakinannya, jadi tidak ada unsur paksaan.Untuk menjamin kebabasan beragama, pembentuk UUD 1945 mencantumkan dalam pasal 39 yaitu :1)      Pasal 29 ayat 1
“negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”2)      Pasal 29 ayat 2
“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya” e)   Hak dan kewajiban bela negara
Hak dan kewajiban ini tercantum dalam pasal 30, yaitu :1)      Pasal 30 ayat 1 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2)      Pasal 30 ayat 2 dinyatakan bahwa syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.Untuk itu dibentuklah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara.f)    Hak atas pengajaran
Maju tidaknya suatu bangsa atau negara sangat ditentukan oleh tingkat pendidikan atau pengetahuan warga negaranya. Oleh karena itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, maka warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran sebagaimana yang dijelaskan alam pasal 31, yaitu :1.      Pasal 31 ayat 1 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.2.      Pasal 31 ayat 2 dinyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan unang-unang.
Untuk itu dikeluarkanlah undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989.  D.  wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
Di dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk mrmrnhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Implementasi ketentuan dari pasal tersebut itu misalnya, bahwa setiap orang boleh atau bebas mengemukakan pendapat di muka umum, seperti demonstrasi. Namun menurut UU No. 9 Tahun 1999 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, terdapat tempat-tempat yang dilarang atau tidak boleh dijadikan tempat demonstrasi, meisalnya masjid, rumah sakit, terminal, dan sebagainya. Ini merupakan pembatasan yang harus ditaati oleh setiap warga negara.E.  Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
         Di dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Selanjutnya didalam ayat 2 dinyatakan bahwa : Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukukng.
         Berdasarkan ketentuan pasal tersebut maka masalah pertahanan dan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab tentara dan polisi, akan tetapi merupakan kewajiban kita semua sebagai warga negara Indonesia.Pertahanan dan keamanan memiliki perbedann, namun tidak dapat dipisahkan. Pertahanan lebih cenderung berorientasi pada ancaman, tantangan hambatan dan gangguan yang datang dari luar, sedangkan keamanan lebih cenderung datang dari dalam. Tugas utama pertahanan negara ialah ada tangan tentara, sedangkan keamanan ada di tangan polisi sebagai kekuatan utama sedangkan rakyat merupakan kekuatan pendukung. Namun, sekalipun demikian, maka rakyat dan tentara serta polisi harus merupakan satu kesatuan. Oleh karena itu dikenal dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.F.      Wajib mengikuti pendidikan dasar
   Kewajiban warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan dasar ditegaskan dalam pasal 31 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Yang dimaksud dengan pendidikan dasar itu adalah pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sedrajat dan Sekilah Menengah Pertama (SMP) atau yang sedrajat. Oleh karena itu sering disebut sebagai pendidikan 9 tahun.Berdasarkan ketentuan itu, maka seriap warga negara Indonesia harus berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederahat. Dalam rangka itu, maka negara wajib membiayainya. Sebagai implementasi dari ketentuan ini, maka setiap siswa Sekolah Dasar atau yang sedrajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sedrajat mendapat tunjangan biaya operasional siswa (BOS).
     2.4 Tugas dan Tanggumg Jawab NegaraDalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, maka negara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :a.       Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya;b.      Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidiakn, khususnya pendidikan dasar;
c.       Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional;
d.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah;
e.       Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
f.       Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat, dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya;
g.      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional;
h.      Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak;
i.        Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat;
j.        Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar;
k.      Negara mengembangkan sistem jaminan social bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; dan
l.        Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas oelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.      BAB IIIPENUTUP3.1 KesimpulanDalam membicarakan hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban. Sebab tidak mungkin hanya menuntut haknya saja, sementara kewajiban diabaikan. Oleh karena itu antara hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. Begitu pula selaku warga negara harus memperhatikan serta melaksanakan apa yang menjadi hak dan apa pula yang menjadi kewajiban kita selaku warga negara. Di dalam UUD 1945 terdapat ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban warga negara, yang kemudain dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. 

Kamis, 06 Juni 2013

Planet Bumi


PLANET BUMI
Bumi adalah sebuah planet kebumian, yang artinya terbuat dari batuan. Hal ini berbeda dibandingkan gas raksasa seperti Jupiter. Planet ini adalah yang terbesar dari empat planet kebumian, baik dalam hal massa maupun ukuran. Dari keempat planet kebumian, Bumi juga memiliki kepadatan tertinggi, gravitasi permukaan terbesar, medan magnet terkuat dan rotasi paling cepat. Bumi juga merupakan satu-satunya planet kebumian yang memiliki lempeng tektonik yang aktif.


Bumi adalah planet ketiga dari sepuluh planet dalam Tata Surya. Diperkirakan usianya mencapai 4,6 miliar tahun. Jarak antara Bumi dengan matahari adalah 149.6 juta kilometer atau 1 AU (Inggris:  Astronomical Unit). Kala rotasi bumi adalah 23 jam 56 menit 4 detik. Sedangkan kala revolusinya adalah 365,25 hari. Bumi mempunyai lapisan udara (atmosfer) dan medan magnet yang disebut (magnetosfer) yang melindung permukaan Bumi dari angin surya, sinar ultraviolet dan radiasi dari luar angkasa. Lapisan udara ini menyelimuti Bumi hingga ketinggian sekitar 700 kilometer. Lapisan udara ini dibagi menjadi Troposfer, Stratosfer, Mesosfer, Ionosfer,Termosfer, dan Eksosfer.

Bumi memiliki diameter sepanjang 12.756 kilometer. Gravitasi Bumi diukur sebagai 10 N kg-1 dijadikan unit ukuran gravitasi planet lain, dengan gravitasi Bumi dipatok sebagai 1. 70,8% permukaan Bumi diliputi air. Udara Bumi terdiri dari 78% nitrogen, 21% oksigen dan 1% uap air, karbondioksida dan gas lain.Bumi diperkirakan tersusun atas inti dalam Bumi yang terdiri dari besi nikel beku setebal 2.500 kilometer dengan suhu 4.500 °C, diselimuti pula oleh inti luar yang bersifat cair setebal 2.200 kilometer, lalu diselimuti pula oleh mantel tebalnya 3.300 kilometer membentuk 83% isi Bumi dan akhirnya sekali diselimuti oleh kerak Bumi setebal kurang lebih 85 kilometer.
Kerak Bumi lebih tipis di dasar laut yaitu sekitar 5 kilometer. Kerak Bumi terbagi kepada beberapa bagian dan bergerak melalui pergerakan tektonik lempeng (teori pergeseran benua) yang menghasilkan gempa Bumi.Titik tertinggi di permukaan Bumi adalah gunung Everest setinggi 8.848 meter dan titik terdalam adalah palung Mariana disamudra Pasifik dengan kedalaman 10.924 meter. Danau terdalam adalah Danau Baikal dengan kedalaman 1.637 meter, sedangkan danau terbesar adalah Laut Kaspia dengan luas 394.299 km2.Rotasi bumi adalah perputaran bumi pada porosnya. Rotasi bumi memerlukan waktu 23 jam 56 menit. Arah rotasi bumi dari barat ke timur. Rotasi bumi menyebabkan hal-hal berikut
a.       Gerakan semu harian matahari
Sepanjang pagi hingga petang hari, matahari seolah-olah bergerak. Matahari terbit disebelah timur, lama-kelamaan bergerak dan tenggelam disebelah barat.
b.      Terjadinya siang dan malam serta perbedaan waktu
Kala rotasi bumi lebih kurang 24 jam, sehingga tiap jam berbeda bujur sebesar . Daerah-daerah yang garis bujurnya sama mempunyai waktu yang sama pula. Jika letak bujur standar di sebelah barat bujur nol, maka waktunya dikurangi. Adapun jika letak bujur standar di sebelah timur bujur nol, waktunya ditambah. Waktu didaerah bujur timur adalah waktu Greenwich ditambah selisih jam, sehingga waktu di belahan timur
c.       Pembelokan arah angin
Pembelokan arah angin berdasarkan hukum Ballot yang berbunyi:1.      Udara bergerak dari tempat yang bertekanan tinggi ketempat yang bertekanan rendah.
2.      Di belahan bumi selatan, anggin membelok kekiri, sedangkan dibelahan bumi utara angin membelok kekanan.
d.      Pembelokan arah arus laut
Gerakan pembelokan arah angin dan laut disebut efek Coriolis. Arus laut memang disebabkan oleh angin. Dibelahan bumi utara, arus laut membelok searah jarum jam, sedangkan di belahan bumi selatan, arus laut membelok berlawanan arah jarum jam. Akibat rotsi bumi, bentuk tidak bulat sempurna, tetapi agak lonjong (elips) diameter bumi di daerah kutub sebesar 12.714 km, sedangkan di daerah khatulistiwa 12.757.Revolusi bumi adalah peredaran bumi mengelilingi matahari.revolusi bumi memerlukan waktu 365,25 hari atau 1 tahun. Pada mengeli.lingi matahari, bumi memiliki bidang orbit yang disebut ekliptika. Arah revolusi bumi berlawanan arah dengan perputaran jarum jam. Revolusi bumi menyebabkan hal-hal berikut.a.       Terjadinya gerak semu tahunan matahari
b.      Terjadinya perbedaan lamanya siang dan malam
c.       Pergantian musim
Satelit adalah benda langit kicil yang geraknya mengelililngi benda langit yang lebih besar (planet). Keduanya bersamaan mengelilingi matahari. Satelit dibedakan menjadi dua, yaitu satelit alamiah dan satelit buatan contohnya satelit alamiah yaitu bulan. Bersama bumi, bulan berputaran mnengeliling matahari. Satelit buatan adalah satelit yang sengaja dibuat manusia untuk tujuan tertentu, antara lain penelitian, komunikasi, mengetahui cuaca, dan militer. Satelit tersebut diluncurkan dan diatur pada orbit tertentu terhadap bumi. Beberapa satelit yang pernah diluncurkan keangkasa luar.a.       Satelit Explorer I, II, III
Tujuannya untuk mempelajari radiasi sinar matahari dan medan magnet bumib.      Satelit Sputnik III
Tujuannya untuk juga mempelajari radiasi sinar matahari dan medan magnet bumi.c.       Satelit Militer
Tujuannya untuk memberikan informasi untuk kepentingan militer.d.      Satelit Komunikasi
Tujuannya untuk memberikan pelayanan radio dan televise kepada penduduk dibumi.

Sabtu, 18 Mei 2013

HAM

HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1.   pengertian Hak
Istilah  Hak adalah kewarganegaraan untuk bertindak. Kewarganegara untuk bertindak itu bisa dimiliki seseorang karena sebab. Beberapa sebab itu antara lain, karena pemberian orang lain, aturan hukuman/perjanjian, pemberian masyarakat, pemberian Negara.
        Hak merupakan hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Apabila setiap oaring bersedia bertindak sesuai haknya, ketertiban masyarakat akan terrwujud. Sebaliknya, bila orang bertindak tidak sesuai dengan haknya, ketertiban masyarakat akan terganggu.
2.   Pengertian HAM
Hak asasi manusia secara harifah adalah hak dasar atau pokok yang dimiliki setiap manusia. Hak asasi manusia secara kordrati dimiliki oleh manusia, artinya dimiliki setiap manusia sejak lahir, bersifat universal dan langgeng.
Adapun pengertian HAM menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
  •  Menurut john Locke hak asai manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan YME sebagai hak yang kordrati. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi kehidupan manusia.
  • Menurut Miriam Budiarjo hak asasi manusia adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama dengan kehadiran atau kelahiran dimasyarakat.
  • Menurut Jan Materson dari Komisi HAM PBB, hak asasi manusia adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia dapat sebagai manusia.
  • Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 menyebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak asasi yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijujung tinggi, perlindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berdasakan beberapa pengertian di atas maka dapat diketahui cirri-ciri pokok hak asasi manusia yaitu :
  • HAM tidak bisa diberikan, dibeli, atau warisi karena sudah merupakan bagian dari manusia secara kordrati.
  • HAM berlaku pada semua orang tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, bangsa, ideology, ataupun serta sosial.
  • HAM tidak bisa dilanggar sehingga tidak seorangpun dibenarkan membatasi atau melanggar hak sasasi orang lain.

3.   Sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia
        Secara mendasar hak asasi sudah diperjuangkan sejak berabad-abad sebelum masehi. Pengakuan hak asasi manusia secara resmi pertama kali adalah dengan ditandatangani piagam Magna Charta  oleh raja John Lackland pada tahun 1215. Untuk mengetahui lebih lengkap secara Asasi Manusia Didunia adalah sebagai berikut :
a.    Magna Charta (1215)
Magma charta merupakan piagam pertama tentang hak asasi manusia di dunia. Magna Charta lahir di Inggris. Magna Charta merupakan dokumen yang berisi hak-hak kalangan bangsawan diberikan oleh Raja John. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan batasan-batasan kewenangan raja yang sebelumnya memiliki kekuasaan absoult. Sebelimnya raja memiliki kekuasaan membuat hokum sementara dia sendiri tidak terikat terhadap hokum tersebut. Setelah lahir Magna charta kekuasaan raja menjadi tidak mutlak dan dapat dimintai pertanggung jawab di muka hokum. Proses lahirnya piagam hokum, hak asasi dan ketatanegaraan,. Pelopor gerakan revolusi tersebut antara lain adalah John Locke dan Thomas Aquino.
b.   Hobeas corpus Act (1679)
Piagam ini berisi jaminan kebebbasan warga Negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang terhadap rakyat.
c.    Bill Of Rights (1689)
Piagan ini lahir di Britania Raya, berisi undang-undang tentang hak-hak asasi dan kebebasan negar.
d.   Declaration of Independence (1776)
Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia yang diumumkan secara aklamasi oleh 3 negara bagian Amerika. Dalam piagam ini tercantum pernyataan “bahwa semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Tuhan Yang Maha Esa.
e.    Declaration Des Droits De L’homme Et Du Citoyen (1789)
Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia di umumkan secara aklamasi oleh 2 negara bagian Amerika. Dalam piagam internasional tercantum pertanyataan “bahwa semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Tuhan YME.
f.    Rights Of Deermination (1918)
Naskah piagam ini diusulkan oleh presiden Theodor Woodrow Naska tersebut berisi 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian secara adil.
g.   The Four Freedom (1941)
Presiden Amerika SerikatFranklin Delano Roosevelt mencetuskan The Four Freedom (empat kebebasan) yang meliputi:
1.      Kemerdekaan berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom Of Speech)
2.      Kemerdekaan mengabdi pada tuhan sesuai kepercayaan masing-masing (Freedom Of Religion)
3.      Kebebasan dari kemiskinan (Freedom From Want)
4.      Kebebasan dari ketakutan (Freedom From Fear)
h.   Universal Declaration Of Human Rights (1948)
Hak asasi manusia sedunia dideklarasi PBB 10 Desember 1948 yaitu Universal Declaration of Human Rights, piagam ini disusun oleh panitia khusus yang dibentuk PBB dengan nama komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946
i.     Convenants Of Human Rights(1966)
Piagam HAM PBB yang telah diratifikasi oleh Negara-negara anggota ini berisi:
1.      The Internasional On Civil And Political Rights yaitu Hak Asasi Manusia sipil politik PBB
2.      The Internasional Convenant OF Economic, Social And Cultureal Rights yaitu hak asasi di bidang ekonomi sosial dan budaya PBB.
4.   Macam-macam Hak Asasi Manusia
     Macam-macam HAM  secara umum yaitu :
a.       Hak asasi pribadi (person rights)
1.      Hak mengeluarkan pendapat
2.      Hak untuk hidup
3.      Hak menikah
4.      Hak memeluk agama
5.      Hak kebebasan untuk bergerak
b.      Hak asasi di bidang politik (political rights)
1.      Hak mendirikan , menjadi anggota yang layak dan penghasilan
2.      Hak mengikuti pemilu dan kampanye pemilu
3.      Hak ikut partisipasi dalam pembentukan kebijakan umum
c.       Hak asasi di bidang ekonomi (economical property right)
1.      Hak mendirikan koperasi
2.      Hak menjual, membeli dan menyimpan barang
3.      Hak menjamin hari tua, jaminan sosial yang sah dan kesehjahteraan
4.      Hak  mandirikan badan usaha
5.      Hak mengadakan transaksi bisnis
6.      Hak untuk curi cuti tsnps pengurangan upah
7.      Hak memperoleh pekerjaan yang layak dan penghasilan
d.      Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
1.      Hak mendapatkan pendidikan
2.      Hak menikmati hasil kebudaya
3.      Hak mengembangkan kebudayaan
4.      Hak untuk mendapatkan kehidupan
e.       Hak asasi di bidang hukum dan pemerintah (rights of legal equality)
1.      Hak menjadi pejabat pemerintah
2.      Hak mendapatkan pelakuan yang sama dalam hokum
3.      Hak mendapatkan perlindungan hukum
f.       Hak asasi mendapatkan prosedur hokum yang benar (procedural rights)
1.      Hak mendapatkan prosedur hokum yang benar dalam hal penangkapan, penggeledahan, razia, dan penahanan
2.      Hak mendapatkan prosedur hokum yang benar dalam proses peradilan
5.   Perkembangan HAM
           Dokrin tentang HAM sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai sebuah moral yang bersifa politik dan mrerupakan acuan kerangka yang sah dalam membangun dunia yang lebih dunia dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Untuk dapat memahami masalah HAM perlu meninjau sejarah hubungan internasional antara abad ke-12 hingga pemulaan abad 20, dimana pada masa tersebut hubungan internasional pada dasarnya masih terbatas pada hubungan antara badan-badan pemerintah (dinasti/wangsa). Menurut soeminasi pertentangan keluar kerajaan (dinasti), dan rakyat hanya menjadi kawula (subjek) yang harus menerima perintah dari penguasa.
6.   Upaya-upaya penegakan HAM
        Yang dimaksud dengan upaya penegakan HAM adalah berbagai tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat. Upayapenekatan HAM merupakan hal yan penting. Pentingnya upaya tersebut setidaknya didasarkan pada pertimbangan berikut ;
a.       Kenyataan sejarah di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa HAM seringkali dilecehkan, diingkari, bahkan secara sistematis dilanggar oleh penguasa dan berbagai pihak yang merasa berkuasa. Bertolak dari pangalaman itu, HAM perlu terus- menerus ditegakkan .
b.      HAM merupakan ukuran tertinggi bagi keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Semakin suatu bangsa menghormati HAM, masyarakat pun akan semakin merasakan keadilan dan kesejahteraan.
c.       Kondisi HAM suatu Negara merupakan salah satu ukuran penting yang menentukan kehormatan Negara tersebut dimata masyarakat internasional.
Upaya penegakan HAM umumnya dilakukan dengan dua pendekatan  sekaligus, yaitu
a.       Pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM.
b.      Penindakan adalah upaya untuk ,menagani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku.