BAB IPENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang
Hak
dan kewajiban warga Negara Indonesia secara konstitusional telah dijamin di
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa acuan yang dapat di pedomani sebagai
bukti adanya hak dan kewajiban warga Negara Indonesia Warga negara merupakan anggota negara yang
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki
hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara
mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana
kewajibannya sebagi insan Indonesia. Warga negara berhak menggugat bila ada
yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak yang seharusnya dimilikinya,
karena bila ada yang membatasi atau menghilangkan hak – hak maka sama saja dia
melanggar hak asasi manusia atau HAM. Bila
sudah tahu dan memahami apa hak dan kewajiban maka hak – hak yang harus
pertahankan dan mana kewajiban yang harus jaga agar ada rasa bela Negara
terhadap tanah air. 1.2 Tujuan
· Untuk memenuhi tugas mata kuliah Budaya
Masyarakat Demokratis· Agar mahasiswa dapat memahami Budaya
Masyarakat Demokrasi· Mahasiswa mengkaji dan menghayati kehidupan
kenegaraan RI yang berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945 sebagai pola berpikir dan sikap perilaku kehidupan
berbangsa dan bernegara dalam tata kehidupan internasional.· Mahasiswa dapat berperan aktif dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
BAB
IIPEMBAHASAN2.1
Pengertian Hak, Kewajiban, Warga Negaraa. Pengertian
Hak
Menurut
Notonagoro yang dimaksud dengan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran,
hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.b.
Pengertian Kewajiban
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah,
membayar SPP.c. Pengertian
Warga Negara
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut
Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. 1.
Hak Dasar
Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan
berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (pembukaan UUD 1945,
alinea 1), dan hak dasar sebagai warga Negara dalam berbagai bidang kehidupan,
antara lain;a. Menyatakan
diri sebagai warga Negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga
Negara suatu Negara (pasal 26).
b. Bersamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1)).
c. Memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2)).
d. Kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan maupun tulisan sesuai dengan
udang-undang (pasal 28).
e. Jaminan
memeluk agama salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing
(pasal 29 ayat (2))
2. Kewajiban
Dasar
kewajiban dasar sebagai warga-warga Negara dalam
berbagai bidang kehidupan, antara lain :a. menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (pembukaan UUD 1945, alinea I),
b. menghargai
nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (pembukaan UUD 1945,
alinea II),
c. menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasarnya Negara (pembukaan UUD
1945, alinea IV)
d. setiap
membayar pajak untuk Negara (pasal 23 ayat 2), dan
e. wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (Pasal 30 ayat 1).
2.2 Hak Warga Negara Indonesia Menurut
UUD1945Hak warga Negara Indonesia diatur dan
dijamin dalam UUD1945, yang dapat diuraikan sebagai berikut :a. Hak
persamaan kedudukan di dalam hukum dan penerintahan
Didalam pasal 27, ayat (1) UUD 1945 dijelaskan
tentang kedudukan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia, yang berbunyi
sebagai berikut : segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualiannya. Berdasarkan ketentuan UUD1945, maka dapat melihat
bahwa ketentuan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tersebut ada yang menyertakan hak
dan kewajiban warga negar sekaligus, seperti dalam hal hukum dan pemerintahan,
di mana setiap warga Negara diakui mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan, akan tetapi juga mempunyai kewajiban yang sama untuk dalam
pemerintahan, akan tetapi wajib menghormati dan menjujung pemerintahan. Tidak
ada orang yang istimewah atau kebal terhadap hukum.Setiap
warga Negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk menduduki jabatan dalam
pemerintaha, laki-laki maupun perempuan, anak petani atau pejabat Negara, dan
sebagainya semua mempunyai hak yang sama untuk memiliki namun hak ini tentu
saja tidak bisa datang dengan sendirinya, akan tetapi harus di perjuangkan dan
harus memenuhi berbagai persyaratan-prasyaratan tertentu, misalnya unyuk
menjadi seorang Presiden atau Gubernur, atau pegawai negeri sipil dan militer
dan sebagainya tentu saja harus memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu,
seperti pendidikannya, kelakuannya, dan sebagainya.b. Hak
pendapatkan pekerjaan dan kehidupan penghidupan yang layak
Di dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa
: tiap-tiap warga Negara berhak atas perkerajaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Menurut pasal ini merupakan asal keadilan sosial. Berbagai
peraturan perundang-undang sebagai penjabaran dari pasal 27, ayat (2) UUD 1945,
antara lain undang-undang perbankan, undang-undang penanaman modal, dan
sebagainya. Ketentuan ini pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan lapangan
kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.Hak mendapatkan pekerjaan tentu saja bahkan yang
mutlak diterima begitu saja oleh warga Negara, akan tetapi harus diperjuangkan
dengan memenuhi berbagai kewajibannya terlebih dahulu, misalnya untuk dapat
diterima bekerja di perusahaan tentu saja harus memiliki ijazah yang sesuai
dengan ketentuan disyaratkan untuk dapat diterima diperusahaan itu.c. Kemerdekaan
berserikat, berkumpulan, dan mengemukakan pendapat
Di dalam pasal 28 UUD 1945 dijamin tentang hak warga
Negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan demikian,
maka setiap warga Negara Indonesia dijamin untuk berorganisasi, misalnya
memasukkan atau menjadi anggota dan pengurusan partai politik, mendirikan,
menjadi anggota atau pengurusan organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya.Begitu
juga warga Negara dijamin kebebasannya untuk berdiskusi, seminar, mengemukakan.
Pendapat yang baik secara lisan melalui
dialog atau diskusi misalnya secara
menulis surat kabar, majalah, tabloid, dan sebagainya.d. Kemerdekaan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing
Pasal 29 UUD 1945 merupakan jaminan kepada setiap
penduduk Indonesia untuk memeluk agama dan ibadah sesuai dengan agama dan
keyakinan masing-masing.Berdasarkan
ketentuan pasal 29 UUD 1945 itu, maka setiap penduduk Indonesia bebas untuk
mennentukan pilihan agamanya dan jika telah memeluk agama, maka ia wajib
menjalankan ibadah agamanya maing-masing. Menjalankan ibadah bagi pemeluk agama
merupakan suatu kewajiban, sementara Negara menjamin umat beragama untuk
mendapatkan menjalankan ibadahnya sesuai keyakinannya masing-masing tanpa
adanya rasa takut dan tekanan dari pihak manapun. Oleh karena itulah, sangat
penting untuk mengembangkan sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. e. Hak
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
diatur pasal 30, ayat (1) dan pasal 27, ayat (3) UUD 1945 yang menyatakna bahwa
: setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Dengan demikian, maka membela Negara itu bukan saja hak warga Negara, akan
tetapi sekaligus merupakan kewajiban dari warga Negara Indonesia. Oleh karena
itu, setiap warga Negara bukan menuntut meminta perlindungan kepada Negara,
akan tetapi setiap warga Negara juga wajib untuk menjaga dan mempertahankan
Negara kesatuan Republik Indonesia ini wujud sederhana dari pelaksanaan pasal 30
UUD 1945 ini adalah memilihara ketertiban dan keamanan lingkunga.f. Hak
mendapatkan pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalma pembukaan UUD 1945, yaitu pemerintah Indonesia
berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan ini kemudian dijabarkan
dalam ketentuan pasal 31 UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :1.
Ayat (1) : Setiap wrga Negara berhak mendapatkan
pendidikan
2.
Ayat(2) : Setiap warga Negara wajib ikut serta mengikuti
pendidikan
dasar dan pemerintahan
wajib membiayainya.3. Ayat
(3) : Pemerintah
menguasahakan dan menyelenggarakan satu
sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.4. Ayat(4) : Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Ayat
(5) : pemerintahan
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
g. Hak
mengembangkan kebudayaan yang nasional
Pasal 32, ayat (1) UUD1945 menetapkan bahwa : Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tegah peradapan dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya. Pasal 32, ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa : Negara menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya bangsa.Bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan
nasional Indonesia. Kebudayaan nasional Indonesia pada dasarnya berakar dari
kebudayaan daerah. Dengan demikian, maka setiap daerah mempunyai hak untuk
mengembangkan kebudayaan daerah masing-masing, seperti bahasa daerah, kesenian
daerah dan sebagainya. h. Hak
kesejahteraan
Jaminan hak kesejahteraan sosial ini diatur dalam
pasal 33 dan 34 UUD 1945.Pasal
33 UUD 1945 berbunyi sebagai berikut :·
Ayat (1) : Perekonomi disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluarga.
·
Ayat (2) : Cabang-cabang disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas kekeluarga.
·
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
·
Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
·
Ayat (5) : ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ketentuan
pasal 33 UUD 1945 itu menunjukkan bahwa kemakmuran rakyat atau masyarakatlah
yang diutamakan dan bukan kemakmuran individu atau kelompok tertentu, karena
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan hal itu adalah koperasi .Selanjutnya didalam pasal 34 UUD
1945 dinyatakan sebagai berikut :· Ayat
(1) : Fakir miskin dan anak-anak
yang terlantar dipilihara oleh Negara
· Ayat
(2) : Negara mengembangkan system
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
· Ayat
(3) : Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
· Ayat
(4) : Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
2.3
Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut
UUD 1945 Disamping kita mempunyai hak-hak yang
disebutkan di atas, kita pun memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
A. Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
Kewajiban untuk
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan ini ditegaskan dalam pasal 27 ayat 1
UUD 1945, yang menyatakan bahwa : Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan
ketentuan ini maka setiap warga negara wajib tunduk dan taat pada hukum yang
berlaku, apakah ia sebagai pejabat negara maupun sebagai warga negara biasa,
berarti di dalam negara kita tidak ada orang yang istimewa atau kebal terhadap
hukum.B. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara
wajib ikut serta dalam pembelaan negara Republik Indonesia terhadap segala
gangguan yang mengancam, baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Gangguan
dari luar seperti gangguan terhadap pertahanan negara selaku negara yang
merdeka dan berdaulat, sedangkan dari dalam seperti gangguan terhadap keamanan
dan ketertiban, gangguan dalam bidang politik, gangguan yang dapat menghambat
dan menggagalkan pembangunan dan sebagainya.Kewajiban warga
negara diatur dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Keutuhan, keselamatan bangsa dan negara
adalah tanggung jawab setiap warga negara Indonesia, apakah ia sebagai rakyat
sipil atau tentara. Semuanya mempunyai kewajiban untuk membela dan keselamatan bangsa
dan negara. Walaupun negara kita telah diperlengkpi dengan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) yang kuat, tangguh dan sarana pertahanan yang serba
mutakhir itu, namun kita selaku warga negara (bukan ABRI) tidak dapat berpangku
tangan
terutama jika negara sedang dalam
bahaya, kita harus selalu siap siaga dan mendukung ABRI dalam meningkatkan
pertahanan, keamanan dan ketertiban. Partisipasi kita itu bukan berarti harus
masuk ABRI tetapi dapat diwujudkan dalam kegiatan HANSIP, ronda atau jaga malam
dan lain-lain. Jadi kewajiban pembelaan negara itu harus meliputi segala bidang
kehidupan, karena itu usaha pembelaan negara harus merupakan pembelaan yang
menyeluruh dan terpadu.
C. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
Setiap orang
disamping memiliki hak asasi, tetapi juga memiliki kewajiban dasar yang harus
mendapat perhatian utama. Oleh karena itu, kita wajib untuk menghormati hak
asasi orang lain sebagai wujud kewajiban dasar manusia tadi. Penjabaran lebih
lanjut dapat dilihat dari undang-undang.1) Hak asasi dalam Pembukaan UUD 1945
Sebenarnya dalam Pembukaan UUD 1945 banyak
termuat tentang hak asasi, yaitu mulai alinea pertama sampai dengan alinea
terakhir.a) Pada alinea pertama berbunyi :
“…. kemerdekaan ialah hak segala bangsa ….”. Pernyataan ini menunjukan pengakuan atas hak
asasi berupa hak kebebasan atau kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan dan
penindasan dari bangsa lain.
b) Pada alinea kedua, berbunyi :
“….mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ….”. di sini adanya pengakuan hak asasi di bidang
politik berupa kedaulatan, dan di bidang ekonomi berupa kemakmuran yang
berkeadilan.
c) Pada alinea ketiga, berbunyi :
“…. atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas ….”. rumusan ini merupakan seuatu pengakuan hak
dan kewajiban beragama serta hak atas kebebasan berkebangsaan yang dilandasi
oleh nilai-nilai luhur.
d) Pada alinea keempat, berbunyi :
“…. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahhteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan utuk melaksanakan ketertiban dunia ….” . pada alinea ini menunjukan pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang, yaitu politik, hukum,
social, budaya, dan ekonomi.2) Hak asasi dalam Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam
Batang Tubuh UUD 1945, hak-hak asasi manusia dalam bentuk hak dan kewajiban
warga negara diatur dalam berbagai pasal. Hak-hak tersebut adalah sebagai
berikut :a) Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum
dan pemerintahan.
Hal ini tercermin dalam pasal 27 ayat 1 bahwa
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini tercermin dalam pasal 27 ayat 2 bahwa
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.c) Hak berserikat dan berkumpul
Pada pasal 28 ditetapkan bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.d) Hak atas kebebasan beragam
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak
yang paling mendasar di antara hak-hak lainnya, karena kebebasan beragama itu
langsung bersumber pada keyakinan manusoa sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Agama
itu bukan pemberian negara atau bukan pemberian golongan melainkan ajaran yang
bersumber dari keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu
setiap penduduk mempunyai kebebasan untuk menganut suatu agama sesuai dengan
keyakinannya, jadi tidak ada unsur paksaan.Untuk menjamin kebabasan beragama, pembentuk
UUD 1945 mencantumkan dalam pasal 39 yaitu :1) Pasal 29 ayat 1
“negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”2) Pasal 29 ayat 2
“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya” e) Hak dan kewajiban bela negara
Hak dan
kewajiban ini tercantum dalam pasal 30, yaitu :1) Pasal 30 ayat 1 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.
2) Pasal 30 ayat 2 dinyatakan bahwa syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang.Untuk itu dibentuklah Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara.f) Hak atas pengajaran
Maju
tidaknya suatu bangsa atau negara sangat ditentukan oleh tingkat pendidikan
atau pengetahuan warga negaranya. Oleh karena itu untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa Indonesia, maka warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
sebagaimana yang dijelaskan alam pasal 31, yaitu :1.
Pasal 31
ayat 1 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran.2.
Pasal 31
ayat 2 dinyatakan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan unang-unang.
Untuk
itu dikeluarkanlah undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan
nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989. D. wajib
tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang untuk menjamin pengakuan,
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
Di dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 dinyatakan
bahwa “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk mrmrnhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Implementasi ketentuan dari pasal tersebut itu
misalnya, bahwa setiap orang boleh atau bebas mengemukakan pendapat di muka
umum, seperti demonstrasi. Namun menurut UU No. 9 Tahun 1999 tentang
kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, terdapat tempat-tempat yang
dilarang atau tidak boleh dijadikan tempat demonstrasi, meisalnya masjid, rumah
sakit, terminal, dan sebagainya. Ini merupakan pembatasan yang harus ditaati
oleh setiap warga negara.E. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara
Di dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945
dinyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Selanjutnya
didalam ayat 2 dinyatakan bahwa : Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama
dan rakyat sebagai kekuatan pendukukng.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut
maka masalah pertahanan dan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab
tentara dan polisi, akan tetapi merupakan kewajiban kita semua sebagai warga
negara Indonesia.Pertahanan
dan keamanan memiliki perbedann, namun tidak dapat dipisahkan. Pertahanan lebih
cenderung berorientasi pada ancaman, tantangan hambatan dan gangguan yang
datang dari luar, sedangkan keamanan lebih cenderung datang dari dalam. Tugas
utama pertahanan negara ialah ada tangan tentara, sedangkan keamanan ada di
tangan polisi sebagai kekuatan utama sedangkan rakyat merupakan kekuatan
pendukung. Namun, sekalipun demikian, maka rakyat dan tentara serta polisi
harus merupakan satu kesatuan. Oleh karena itu dikenal dengan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta.F. Wajib mengikuti pendidikan dasar
Kewajiban warga negara
Indonesia untuk mengikuti pendidikan dasar ditegaskan dalam pasal 31 ayat 2 UUD
1945, yang menyatakan bahwa : setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. Yang dimaksud dengan pendidikan dasar itu adalah pendidikan
Sekolah Dasar (SD) atau yang sedrajat dan Sekilah Menengah Pertama (SMP) atau
yang sedrajat. Oleh karena itu sering disebut sebagai pendidikan 9 tahun.Berdasarkan ketentuan itu, maka seriap warga negara Indonesia harus
berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederahat. Dalam rangka itu, maka negara wajib
membiayainya. Sebagai implementasi dari ketentuan ini, maka setiap siswa
Sekolah Dasar atau yang sedrajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang
sedrajat mendapat tunjangan biaya operasional siswa (BOS).
2.4
Tugas dan Tanggumg Jawab NegaraDalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, maka
negara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :a. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya;b. Negara atau pemerintah wajib membiayai
pendidiakn, khususnya pendidikan dasar;
c. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional;
d. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah;
e. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
f. Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat, dengan memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya;
g. Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional;
h. Negara menguasai cabang-cabang produksi
terpenting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak;
i.
Negara
menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat;
j.
Negara
berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar;
k. Negara mengembangkan sistem jaminan social
bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan; dan
l.
Negara
bertanggung jawab atas persediaan fasilitas oelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak. BAB
IIIPENUTUP3.1 KesimpulanDalam membicarakan hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban. Sebab
tidak mungkin hanya
menuntut haknya saja, sementara kewajiban diabaikan. Oleh karena itu antara hak
dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. Begitu pula selaku warga
negara harus memperhatikan serta melaksanakan apa yang menjadi hak dan apa pula
yang menjadi kewajiban kita selaku warga negara. Di dalam UUD 1945 terdapat ketentuan-ketentuan
tentang hak dan kewajiban warga negara, yang kemudain dijabarkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.